PRESS RELEASE
RUMAH KELUARGA INDONESIA (RKI) Kota Tasikmalaya
RKI Kota Tasikmalaya Desak Penegakan Hukum Tegas atas Dugaan Child Grooming oleh Konten Kreator
Tasikmalaya, 26 Januari 2026
Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Kota Tasikmalaya menyatakan keprihatinan mendalam serta sikap tegas atas mencuatnya dugaan kasus child grooming yang melibatkan seorang konten kreator di Kota Tasikmalaya, dengan korban anak (termasuk remaja di bawah umur).
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak bahwa ruang digital, apabila tidak diawasi secara ketat dan tidak dikelola dengan perspektif perlindungan anak, dapat menjadi sarana eksploitasi dan kekerasan terselubung terhadap anak. Pendekatan yang dibungkus dalam bentuk “konten hiburan” tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik yang mengandung unsur manipulasi, eksploitasi, maupun pelecehan terhadap anak.
Sikap dan Pernyataan RKI
RKI menegaskan bahwa:
- Anak bukan objek konten. Anak adalah subjek yang harus dilindungi martabat, hak, dan keselamatannya, baik di ruang fisik maupun digital, termasuk dari segala bentuk eksploitasi untuk kepentingan ekonomi maupun popularitas.
- Child grooming merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang dampaknya tidak selalu terlihat secara fisik, namun dapat meninggalkan trauma psikologis jangka panjang.
- Popularitas, jumlah pengikut, atau status sebagai figur publik tidak boleh dan tidak dapat dijadikan tameng dari proses hukum.
Tuntutan RKI
Sehubungan dengan kasus ini, RKI mendesak:
- Aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan perlindungan korban.
- Pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan platform media sosial untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anak, khususnya yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, sesuai dengan kebijakan internal dan peraturan yang berlaku.
- Orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital secara berkelanjutan, kewaspadaan terhadap berbagai modus grooming yang semakin beragam dan terselubung, serta memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan era digital.
- Lembaga perlindungan anak dan pemerintah daerah, khususnya UPTD PPA, untuk memastikan pendampingan psikososial bagi korban serta langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Penutup
RKI meyakini bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pembiaran terhadap satu kasus berpotensi membuka ruang bagi lahirnya korban-korban berikutnya.
Oleh karena itu, RKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara kritis dan konstruktif, serta mendorong terciptanya ruang digital yang aman, beretika, dan ramah anak.
Anak harus dilindungi, bukan dieksploitasi.
Kontak Media:
Rumah Keluarga Indonesia (RKI)
IG @rki_kotatasik
Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Kota Tasikmalaya
Ketua
Ir. Hj. Irma S. Handayani

